Regulasi masalah Airsoft Gun-AG (replika senjata api berskala 1:1 dengan detail mirip aslinya) saat ini sedang diwacanakan -- oleh kelompok yang memandang perlu ada regulasi terhadap AG dan penggunaannya.
Tidak bisa kita pungkiri, AG yang telah masuk ke Indonesia dan mulai ramai sejak lima tahun terakhir, telah menimbulkan kekhawatiran beberapa pihak terkait terjadinya penyalahgunaan “mainan” ini untuk tindak kriminal, misalnya penodongan terhadap pengendara mobil di jalan, intimidasi terhadap orang lain untuk tindak penipuan, dan sebagainya.
Dengan membawa AG bentuk pistol Colt .38 Super, misalnya, September 2010, seorang pemuda 28 tahun di Gresik, Jawa Timur telah berhasil menipu salah seorang korban. Ia yang bepenampilan bak polisi (rambut cepak, tubuh kekar) sambil menyelipkan pistol di pinggangnya, berhasil menipu korban dan membawa kabur uang Rp 2 juta yang diserahkan korban untuk uang muka “barang lelangan” di Kepolisian yang ia tawarkan. Contoh kecil ini menunjukan fakta bahwa, dengan modal AG seseorang bisa melakukan aksi kriminal, dengan cara menyamar sebagai anggota polisi betulan yang bersenjata.
Banyaknya pehobi AG di Indonesia, dapat dilihat dari terus bermunculannya klub maupun komunitas-komunitas AG dengan ciri khasnya masing-masing. Dari mulai mereka yang sekadar fun boyssampai komunitas/klub yang mengutamakan detail secara maksimal.
Banyaknya pehobi AG dapat kita lihat, misalnya, ketika sebuah klub AG di Jakarta, 78th Rangers membuat satu event AG bersandi Operation Dharma Yudha di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Juli 2010. Di situ terkumpul paling tidak 600-an orang pehobi AG dengan “senjata”-nya masing-masing. Dapat dibayangkan riak dan antusiasme para pehobi AG di acara ini. Padahal, acara semacam ini tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga di kota-kota lain, baik dalam skala kecil maupun besar.
Dari pehobi yang terus tumbuh, jual-beli AG pun terjadi. Di sini pula pula tumbuh peluang bisnis. Lepas dari masalah bisnis AG, sorotan terhadap regulasi AG saat ini terdorong karena sekilas nyaris tidak ada pembeda antara AG dengan senjata api sungguhan.
Menurut saya, untuk membedakan antara AG dengan senjata api memang harus ada regulasi. Ini penting agar tidak ada wilayah abu-abu yang bisa menimbulkan masalah lanjutan. Bila menilik sejarahnya pun, AG yang mulai dibuat di Jepang era 1980-an, adalah merupakan bentuk “protes” kepada Pemerintah Jepang karena masyarakat umum tidak boleh memiliki senjata api. Maka, salah satu jalan untuk menyalurkan pelampiasan akan hobi tersebut, dibuatlah AG berpeluru plastik. Produksi AG kemudian berlanjut di tahun 1990-an di beberapa negara dan makin marak sejak tahun 2000.
Membuat regulasi terhadap penggunaan AG, dipandang perlu sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan meluas di kalangan masyarakat awam. Untuk para pehobi AG di Indonesia sendiri, secara umum saya mengamati sebenarnya tata aturan main AG sudah lama diterapkan dan patut diacungi jempol. Para anggota komunitas AG tidak akan menenteng AG di tempat-tempat publik, karena selain tidak nyaman juga karena ada imbas buruk terkena razia dan sebagainya –akibat bentuk AG yang mirip senjata aslinya itu.
Jadi, saat ini, memang amat baik bila ada regulasi bagi penggunaannya untuk lebih memberikan perlindungan hukum bagi para pehobi AG ini. Untuk regulasinya, menurut saya akan baik bila dibuat oleh Polri sebagai institusi pembina Kamtibmas dan pengayom masyarakat. Bentuknya seperti apa, bisa didiskusikan/disosialisasikan terlebih dahulu secara baik dengan para perwakilan dari tiap-tiap komunitas AG yang sudah kadung tumbuh saat ini. Proses dialog atau sosialisi perlu dilakukan, agar tidak terjadi salah paham bila nanti regulasi penggunaan AG diterapkan.
Sekali lagi para penyalah guna AG kemungkinan besar adalah mereka yang awam dan tidak tahu aturan dalam ber-skirmish (perang-perangan) maupun menggunakan AG. Sedangkan paraairsiofter umumnya sudah tahu kalau untuk bermain AG harus di tempat-tempat “steril” dengan aturan-aturan permainan yang jelas pula -- tidak menimbulkan bahaya bagi anggota tubuh.
Tentu saja, niat membuat regulasi AG ini tidak boleh dilandasi keinginan untuk “memusnahkan” AG seperti beberapa negara yang telah mengharamkan peredara AG. Yang salah tentu bukan pada AG-nya. Melainkan pada penggunaannya yang salah, atau modifikasi “mainan” ini sehingga melebihi ambang penggunaan aman sebagai replika senjata api untuk hobi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar